DEFINISI LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang,
tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara
dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.